Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang

Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 272 halaman
Terbit : Juli 2008

Buku ini dibuka dengan menceritakan sejarah lahirnya jabatan notaris yang selama ini hampir tidak pernah diketahui oleh banyak orang, bahkan di kalangan notaris sendiri. Jabatan ini lahir karena adanya kebutuhan dari masyarakat, bukan diciptakan atau diada-adakan oleh pemerintah. Dengan mengetahui latar belakang historis tersebut, diharapkan para notaris menyadari arti penting peran mereka sebagai notaris dan apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap mereka. Setelah sejarah lahirnya jabatan notaris dibahas dengan sangat menarik, tim penulis menceritakan lahirnya organisasi “INI” yang tanpa terasa kini menginjak usia 100 tahun. Artinya, buku ini juga merupakan “kado” bagi organisasi INI. Dalam bab-bab yang lain, buku ini akan membahas berbagai hal seputar praktik kenotariatan, seperti antara lain: peran IQ/EQ/SQ dalam menunjang kesuksesan notaris, pendidikan notaris sebagai pendidikan profesi, tiga nilai dasar notaris sukses, memupuk budaya pelayanan notaris berbasis integritas, peranan pemerintah dalam pengangkatan notaris, dll.

ISBN : 978-979-22-3902-7; 20408064

Pasal-pasal krusial dalam Peraturan KBPN Nomor 1 Tahun 2006

saya, karena menjalankan cuti/berhenti untuk sementara/berhenti.”
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi PPAT Sementara dan PPAT Pengganti.

Pasal 57
(1) Buku daftar akta harus diisi secara lengkap dan jelas sesuai kolom yang ada sehingga dapat diketahui hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan akta termasuk mengenai surat-surat yang berkaitan.
(2) Pengisian buku daftar akta dilakukan tanpa baris kosong yang lebih dari 2 (dua) baris.
(3) Dalam hal terdapat baris kosong lebih dari 2 (dua) baris, maka sela kosong tersebut ditutup dengan garis berbentuk : Z.

Bagian Keenam
Penjilidan Akta dan Warkah Pendukung Akta
Pasal 58
(1) Akta otentik, surat dibawah tangan, atau dokumen lainnya yang dipakai sebagai dasar bagi penghadap sebagai pihak dalam perbuatan hukum yang dibuatkan aktanya dinyatakan dalam akta yang bersangkutan dan dilekatkan atau dijahitkan pada akta yang disimpan oleh PPAT.
(2) Akta otentik, surat dibawah tangan, atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. akta atau surat kuasa dari pihak yang berwenang melaksanakan perbuatan hukum;
b. akta atau surat persetujuan yang menurut peraturan diperlukan sebagai dasar kewenangan penghadap atau yang memberi kuasa kepada penghadap untukmelakukan perbuatan hukum, misalnya persetujuan suami atau isteri mengenai tanah kepunyaan
bersama;
c. akta atau surat yang memuat bentuk pemberian kewenangan lain;
d. surat atau peta yang menjelaskan obyek perbuatan hukum yang bersangkutan.

Pasal 59
(1) Akta PPAT berikut akta otentik, surat dibawah tangan, atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dijilid dalam 1 (satu) sampul yang berisi 50 (lima puluh) akta.
(2) Penjilidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebulan sekali, dengan ketentuan :
a. apabila jumlah akta yang dibuat dalam bulan tersebut lebih dari 50 (lima puluh) buah atau kelipatannya, maka kelebihan akta tersebut dijilid sebagai jilid terakhir dalam bulan yang bersangkutan;
b. apabila jumlah akta yang dibuat dalam bulan tersebut kurang dari 50 (lima puluh) buah, maka akta-akta tersebut dijilid sebagai satu-satunya jilid akta dalam bulan yang bersangkutan.

Pasal 60
(1) Warkah yang merupakan dokuman yang dijadikan dasar pembuatan akta, selain akta otentik, surat dibawah tangan, atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dijilid tersendiri dalam bundel warkah pendukung yang masing-masing berisi warkah pendukung untuk 25 (dua puluh lima) akta.
(2) Penjilidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan, dengan ketentuan :
a. apabila jumlah akta yang dibuat dalam bulan tersebut lebih dari 25 (dua puluh lima) buah atau kelipatannya, warkah pendukung untuk kelebihan akta tersebut dijilid sebagai jilid warkah pendukung terakhir dalam bulan yang bersangkutan;
b. apabila jumlah akta yang dibuat dalam bulan tersebut kurang dari 25 (dua puluh lima) buah, maka warkah pendukung untuk akta-akta tersebut dijilid sebagai satu-satunya jilid warkah pendukung akta dalam bulan yang bersangkutan.
(3) Pada punggung sampul bundel warkah pendukung dituliskan nomor nomor akta yang telah dibuat berdasarkan dokumen itu dengan menuliskan nomor terkecil dan yang terbesar dengan tanda strip (-) diantaranya, berikut tulisan “warkah” didepan nomor terkecil serta tahun pembuatan aktanya mengikuti garis miring (/) dibelakang
nomor besar.

Pasal 61
(1) PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan pendaftaran akta perbuatan hukum yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani akta yang bersangkutan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif.

Bagian Ketujuh
Laporan Bulanan PPAT
Pasal 62
(1) PPAT wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai semua akta yang dibuatnya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah.
(2) PPAT wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai Akta Jualbeli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik, dan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
(3) Penyampaian laporan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui jasa pengiriman atau diantar langsung ke alamat instansi yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan tanda penerimaan oleh perusahaan jasa pengiriman atau tanda penerimaan oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang bertanggal paling lambat
tanggal 10 bulan berikut dari bulan laporan.

Pasal 63
Laporan bulanan PPAT dibuat sebagaimana dimaksud pada contoh dan ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : SKB 2 Tahun 1998 KEP-179/PJ./1998

Pasal 64
(1) Dalam hal PPAT Pengganti mulai melaksanakan tugasnya tidak pada awal bulan dan berlangsung hingga kewajiban melapor dimaksud terbit, PPAT Pengganti berkewajiban menyampaikan laporan bulanan PPAT termasuk mengenai pelaksanaan tugas PPAT yang
digantikannya.
(2) Dalam hal PPAT Pengganti mengakhiri tugasnya tidak pada awal bulan, PPAT yang digantikan wajib menyampaikan laporan bulanan PPAT Pengganti.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam hal PPAT Pengganti melaksanakan tugas tersendiri dengan penuh pada bulan yang bersangkutan hingga terbit kewajiban melapor, dalam pengisian laporan nama PPAT ditulis dengan nama PPAT Pengganti dan PPAT yang digantikan dengan ditambah kata “pengganti dari”
antara kedua nama tersebut.

Visi Global Notaris

Visi Global Notaris

ISBN: 979-731-737-4
Author: H. Budi Untung, SH., MM.
viii + 80 hlm, 16 x 23 cm
Edisi II, Cetakan I, 2005
Penerbit alvabet

Penegakan hukum (law enforcement) dan nilai-nilai budaya sudah menjadi salah satu pemain penting di era globalisasi dan akan turut membentuk suatu budaya global baru, dititikberatkan pada sinerjio demi mewujudkan konsep “menang-menang”, yaitu menjadikan lawan sebagai mitra. Dalam era globalisasi ini kita dihadapkan pada beberapa pemikiran, yaitu:

think globally, act globally
think globally, act locally
think locally, act globally
think locally, act locally

Manakah yang harus dipilih?

Notaris dituntut mempunyai semangat kewirausahaan. Berwirausaha memang dipengaruhi oleh faktor nasib, namun berwirausaha bukan pertaruhan nasib. Berwirausaha adalah aplikasi dari sikap. Sikap lebih berpengaruh ketimbang nasib dalam menentukan keberhasilan Anda. Sebagai notaris profesional, kekayaan pemahaman Anda terletak pada keahlian (knowledge dan skill) serta tingkah laku Anda, sikap hidup (attitude) serta keseriusan (sincerity) dalam menangani masalah konsep-konsep pemasaran yang digambarkan dalam buku ini merupakan gabungan dari segi-segi administrasi dan tingkah laku.

Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang

Jati Diri Notaris

Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 272 halaman
Terbit : Juli 2008

Buku ini dibuka dengan menceritakan sejarah lahirnya jabatan notaris yang selama ini hampir tidak pernah diketahui oleh banyak orang, bahkan di kalangan notaris sendiri. Jabatan ini lahir karena adanya kebutuhan dari masyarakat, bukan diciptakan atau diada-adakan oleh pemerintah. Dengan mengetahui latar belakang historis tersebut, diharapkan para notaris menyadari arti penting peran mereka sebagai notaris dan apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap mereka. Setelah sejarah lahirnya jabatan notaris dibahas dengan sangat menarik, tim penulis menceritakan lahirnya organisasi “INI” yang tanpa terasa kini menginjak usia 100 tahun. Artinya, buku ini juga merupakan “kado” bagi organisasi INI. Dalam bab-bab yang lain, buku ini akan membahas berbagai hal seputar praktik kenotariatan, seperti antara lain: peran IQ/EQ/SQ dalam menunjang kesuksesan notaris, pendidikan notaris sebagai pendidikan profesi, tiga nilai dasar notaris sukses, memupuk budaya pelayanan notaris berbasis integritas, peranan pemerintah dalam pengangkatan notaris, dll.

ISBN : 978-979-22-3902-7; 20408064

Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia

Sekilas Dunia Notaris PPAT

Pengarang: DR. Habib Adjie, SH., M.Hum.
ISBN 978-979-538-342-0
Cetakan: I / 2009
Penerbit Mandar Maju 2009
X + 208 Hlm

Dunia Notaris dan PPAT merupakan perpaduan antara teori dan praktek, dalam tataran yang ideal antara teori dan praktek sejalan atau terkadang tidak saling sejalan, artinya tidak selalu teori mendukung praktek. Substansi buku ini menyajikan suatu pemikiran dalam dunia Notaris dan PPAT sebagai bekal dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris dan PPAT.

Dunia Notaris harus dibangun tidak saja diambil dan dikembangkan oleh atau dari ilmu hukum yang telah ada, tapi juga Notaris dan PPAT harus dapat mengembangkan sendiri teori-teori untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris dan PPAT dan pengalaman-pengalaman yang ada selama menjalankan tugas jabatan Notaris dan PPAT dapat diangkat sebagai teori-teori untuk dunia Notaris dan PPAT.

Kata pengantar
Daftar isi

Bab I Karakter yuridis jabatan notaris

Bab II Karakter yuridis akta notaris

Bab III Mem-PTUN-kan keputusan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah
Bab IV Klasifikasi akta notaris yang mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)

Bab V Notaris Paranoid
Bab VI Bukti waris masih saja berdasarkan etnis
Bab VII Kapankah perjanjian perkawinan dapat dibuat?
Bab VIII Pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

LAMPIRAN

Lampiran I
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris

Lampiran II
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas

Lampiran III
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.01.HT.03.01 Tahun 2006, tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris

Lampiran IV
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.HT.03.10 Tahun 2007, tentang Bentuk dan Ukuran Cap/Stempel Notaris

Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek

Hukum Merek

Penulis : Dr. Ahmad Miru, S.H., M.S.
Penerbit : Rajawali Pers
Cetakan : I/2005
ISBN : 979-3654-101-3
Halaman : 169

Daftar Isi

BABI Ketentuan Umum
BAB II Lingkup Merek
BAB III Permohonan Pendaftaran Merek
BAB IV Pendaftaran Merek
BAB V Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar
BAB VI Merek Kolektif
BAB VII Indikasi-Geografis dan Indikasi-Asal
BAB VIII penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
BAB IX Administrasi Merek
BAB X Biaya
BAB XI Penyelesaian Sengketa
BAB XII Penetapan Sementara Pengadilan
BAB XIII Penyidikan
BAB XIV Ketentuan Pidana
BAB XV Ketentuan Peralihan
BAB XVI Ketentuan Penutup
Lampiran

Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris

Studi Notariat

Penulis Tan Thong Kie
Penerbit PT. Ichtiar Baru Van Hoeve

Edisi revisi atas buku serupa yang telah terbit sebelumnya. Edisi terdahulu terdiri atas dua jilid: jilid 1 (1994) mengenai Orang dan jilid 2 (2000) mengenai Benda. Isi kedua jilid tersebut sesuai dengan urutan buku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), yakni Buku Pertama tentang Orang (Bagian Pertama) dan Buku Kedua tentang Benda (Bagian Kedua)
Edisi revisi ini (2007) adalah gabungan jilid 1 dan 2 (edisi terdahulu) dengan Bagian Ketiga (tentang Perikatan) ke dalam satu jilid. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pengguna buku untuk mendapatkan pengetahuan yang utuh mengenai ilmu kenotariatan dalam satu jilid lengkap.

Buku ini terdiri atas dua bagian besar, yakni Bagian Studi Notariat (pelajaran) dan Bagian Serba-Serbi (pengalaman notaris di lapangan). Pada akhir buku ini terdapat Indeks Umum yang memudahkan pengguna mencari topik yang dibutuhkan. Karena buku ini terutama mengupas hal-hal yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka di bagian akhir buku terdapat Indeks Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diangkat dalam buku ini. Buku ini juga dilengkapi dengan Suplemen, yakni naskah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (S. 1847-23) dan UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris.

Buku ini ditujukan bagi mahasiswa yang sedang memperdalam ilmu kenotariatan dan para praktisi yang sehari-hari berkecimpung dalam dunia kenotariatan (notaris), untuk menjawab kebutuhan mahasiswa dan praktisi dunia kenotariatan (notaris) dan menjadi salah satu sumber referensi yang sahih sebagai pijakan dalam menjalankan pekerjaannya.

Tan Thong Kie, penulis buku ini, dulu adalah praktisi hukum di bidang notariat. Penulis dikenal sebagai notaris yang jujur dan cerdas, juga tekun dalam menulis. Dikatakan oleh H.W. Roeby dalam bukunya Het Notarisambt en de Notarieele Akte, bahwa seorang notaris itu seharusnya menjadi een baken in de maatschappelijke zee (”rambu dalam lautan masyarakat”).

Studi Notariat dan Praktek Notaris terdiri dari:
1 jilid
– 1.072 halaman
– 14 pelajaran bahasan Hukum Orang, Benda, dan Perikatan
– 32 bab bahasan praktek notaris
– 125 diagram dan foto sebagai ilustrasi
– 1.030 topik indeks umum
– 1.240 topik indeks pasal
2 suplemen (KUHPerd. dan UU Jabatan Notaris)

DATA FISIK:
Ukuran : 16,5 x 24 cm
Jumlah jilid : 1 jilid
Jumlah halaman : 1.072 halaman
Cover : hard cover luks
Kertas isi : HVS 80 gram

Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris

Akta Keterangan Ahli Waris

Judul lengkap : Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris
Pengarang : DR. Habib Adjie, SH., M.Hum.
ISBN 978-979-538-337-6
Cetakan : I / 2008
Penerbit : Mandar Maju 2008
Halaman : X + 253 Hlm

Sampai sekarang ini di negara kita pembuktian sebagai ahli waris masih berdasarkan etnis/suku yang ada di negara kita ini, padahal Pasal 26 UUD 1945 telah menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibangun tidak berdasarkan etnis/suku tertentu yang hidup di Indonesia, dan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan pula semua Warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, selanjutnya dalam Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap manusia dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama, berhak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, tanpa ada diskriminasi, dan terakhir dalam Pasal 2 dan Penjelasannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewarganegaraan dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan Bangsa Indonesia tidak berdasarkan etnis tertentu, tapi mereka yang sejak kelahirannya telah Warga Negara Indonesia. Dengan keberadaan aturan-aturan hukum tersebut sudah tidak pada tempatnya jika masih ada pembuktian sebagai ahli waris masih berdasarkan etnis/suku yang ada di bumi Indonesia, dan hal seperti itu sudah harus diakhiri karena tidak sesuai dengan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Substansi buku “Pembuktian Sebagai Ahli Waris Dengan Akta Notaris Dalam Bentuk Akta Keterangan Ahli Waris” ini menempatkan Notaris sebagai salah satu agen pembaharuan hukum, dengan segala kewenangan yang ada pada Jabatan Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUJN, dan berusaha untuk menempatkan Notaris sebagai satu-satunya institusi atau pejabat di Indonesia yang berwenang untuk membuat bukti ahli waris untuk seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia tidak berdasarkan etnis/suku, agama atau golongan penduduk apapun. Bukti sebagai ahli waris yang dibuat di hadapan Notaris dalam bentuk akta pihak sebagai pernyataan atau keterangan pihak yang diberikan di hadapan Notaris.

Kata pengantar
Daftar isi
BAB I Pendahuluan

BAB II Diskriminasi: Aturan hukum pembuatan bukti sebagai ahli waris

BAB III Diperlukan satu-satunya Institusi/Pejabat yang berwenang membuat bukti sebagai ahli waris

BAB IV Contoh akta keterangan ahli waris

BAB V Penutup
Daftar pustaka
Lampiran:
1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Tentang Kami

Sonya Natalia, SH

Sonya Natalia

Notaris dan PPAT di Surabaya
Ijin Notaris
Ijin PPAT
Ijin Pasar Modal

………………………………………………………………………………………………………………………….

Dibesarkan dalam lingkungan notaris membuat kenotariatan menjadi bagian dari hidupnya. SONYA NATALIA dilahirkan pada tanggal 17 Desember 1974, menyelesaikan pra Sekolah hingga Sekolah Menengah Pertama di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Sekolah menengah atas diSMAN15 Surabaya dan S1 Hukum di Universitas Airlangga Surabaya (1992). Ia mempunyai kegemaran membaca dan menari yang membawanya bergabung pada UKTK-Unair.

Setelah menyelesaikan studi pada program spesialis kenotariatan pada universitas yang sama tahun 1999, ia menikah dengan (IPUNG) SAIFUL MUJIB dan sekarang dikarunia anak (RAKA) SATRIA SABDA ALAM, (BENING) BERLIAN SEBENING EMBUN dan (LALA) HENING MESTIKA LANGIT.

Berkeinginan untuk turut serta dalam proses edukasi terhadap banyak sasaran dalam informasi kenotariatan, PPAT, dan Pasar Modal, Sonya Natalia sekarang mencoba untuk berusaha eksis dalam bentuk yang paling sederhana dan tentu saja lebih murah lewat diluncurkannya situs ini.

Tidak ada gading yang tak retak. Sering kurang cerdas memaknai kritik. Karenanya, daripada menyampaikan kritik (yang membangun sekalipun) lebih baik berilah saran, nasihat serta solusi. Demikianlah yang menjadi kebiasaannya

Notaris-PPAT Sonya Natalia, S.H.
Jl. Sumatra No. 20A Surabaya 60131
Telephone +62 31 5030308, 70123465 Faximile +62 31 5032642
web : http://www.notaris-ppat.net email : notaris.sonya@yahoo.co.id

Mulai Desember 2011 Kantor Notaris-PPAT Sonya Natalia, S.H. pindah ke Jl. Darmokali 14 Surabaya 60265

Jl. Darmo Kali 14 Surabaya